Fungsi Kasasi adalah untuk menentukan :
a. apakah benar suatu peaturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Kasasi bertujuan untuk :
A. koreksi terhadap putusan pengadilan bawahan.
B. Menciptakan dan membentuk hukum baru.
C. Pengawasan terciptanya penerapan hukum.
Putusan yang dpt di Kasasi :
a. Semua putusan perkara pidana yg diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan.
b. Kecuali thd putusan MA dan putusan bebas.
c. Semua putusan Pengadilan Tinggi yg diambil pada tingkat banding.
5. Tidak boleh diadakan kasasi terhadap putusan dalam perkara pidana, yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
Permohonan kasasi disampaikan oleh permohon kasasi kepada Panitera Pengadian yang telah memutus perkara-perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan Kasasai itu diberitahukan kepada Terdakwa.
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan Kasasi, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka Panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Menurut ketentua Pasal 248 KUHAP ayat 1, bahwa Pemohon wajib mengajukan Memori Kasasi yang memuat alas an permohonan Kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permintaan tersebut, harus sudah menyerahkan kepada Panitera yang memberikan surat tanda terima.
-RtiezZR-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar