Jumat, 23 Juli 2010

KASASI

Kasasi adalah upaya hukum biasa dan luar biasa yang memuat tentang permohonan yang diajukan oleh jaksa/PU demi ketentuan hukum atas putusan pengadilan.

Fungsi Kasasi adalah untuk menentukan :
a. apakah benar suatu peaturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Kasasi bertujuan untuk :
A. koreksi terhadap putusan pengadilan bawahan.
B. Menciptakan dan membentuk hukum baru.
C. Pengawasan terciptanya penerapan hukum.

Putusan yang dpt di Kasasi :
a. Semua putusan perkara pidana yg diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan.
b. Kecuali thd putusan MA dan putusan bebas.
c. Semua putusan Pengadilan Tinggi yg diambil pada tingkat banding.





-RtiezZR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar