Jumat, 23 Juli 2010

KASASI

Kasasi adalah upaya hukum biasa dan luar biasa yang memuat tentang permohonan yang diajukan oleh jaksa/PU demi ketentuan hukum atas putusan pengadilan.

Fungsi Kasasi adalah untuk menentukan :
a. apakah benar suatu peaturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Kasasi bertujuan untuk :
A. koreksi terhadap putusan pengadilan bawahan.
B. Menciptakan dan membentuk hukum baru.
C. Pengawasan terciptanya penerapan hukum.

Putusan yang dpt di Kasasi :
a. Semua putusan perkara pidana yg diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan.
b. Kecuali thd putusan MA dan putusan bebas.
c. Semua putusan Pengadilan Tinggi yg diambil pada tingkat banding.





-RtiezZR-

Rabu, 21 Juli 2010

ISTILAH DALAM HUKUM YANG SERING KITA DENGAR


Dalam kegiatan sehari hari kita sering mendengarkan istilah istilah yang asing bagi masyarakat umum terutama bagi yang berkaitan dengan hukum.Misalnya duplik,replik,juncto,subsidaer dan lain lain.istilah istilah seperti ini sering kita dengar dan kita dapati dari berita media elektronik maupun cetak hampir setiap hari. *Juncto:dapat diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982. *Dalam setiap kali persidangan biasanya terdakwa didakwa tidak hnaya di dakwa dengan satu dakwaan saja tetapi kadang lebih dari satu dakwaan.Hal inilah yang memunculkan istilah dakwaan primer dan dakwaan subsidair.Primer dan subsidair adalah merupakan tingkatan dakwaan.Dakwaan Primer adalah dakwaan yang paling berat yang harus dibuktikan terlebih dahulu.sedangkan Dakwaan Subsidair adalah dakwaan yang lebih ringan. Misalnya :Terdakwa terkena 3 kasus :

Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.

*Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.

*Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

*Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.

*Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.

*Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).

*Posita adalah dasar-dasar gugatan/fakta-fakta.

*Petitum adalah permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak.

*Banding adalah upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama.

*Kasasi adalah upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding



Senin, 19 Juli 2010

HUKUM PIDANA

Pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang artinya hukuman.Hukuman lebih tepat disebut pidana karena istilah hukuman itu sudah lazim yaitu hukum (recht).Berkaitan dengan hukum pidana dalam arti sempit berkaitan dengan hukum pidana yaitu menurut para ahli.Dalam bahasa belanda istilah hukum pidana (strafrecht) kalau dalam bahasa inggris (criminal law )
1.Kansil,Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan kejahatan terhadap kepentingan umum perbuatan mana diancam dngan hukuman yang merupakan suatu penderitaan /siksaan
2.Simon,Hukum pidana adalah keseluruhan larangan larangandan keharusan yang pelanggar terhadapnya dikaitkan dengan suatu nestapa(pidana/hukuman) oleh negara ,keseluruhan tentang syarat,cara menjatuhkannya dan menjalankan pidana tersebut.
3.Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1.Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
2.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
4.Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Sumber Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum pidana dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.Untuk sumber hukum tertulis negara indonesia menggunakan Kitab Undang undang Hukum Pidana.Sistematika Kitab undang undang hukum pidana diantaranya
1.Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
2.Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
3.Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
Selain itu juga ada Undang undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan,diantaranya,UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana imigrasi,UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba,UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, terdapat juga dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas Hukum pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana ada dua macam
1.Untuk menakuti orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi prefentif)
2.Untuk mendidik orang yang telah melakukan tindakan pidana agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi serta agar dapat diterima masyarakat (fungsi represif)
Menurut para ahli tujuan hukum pidana diantaranya
1.Wirjono Prodjodikoro,tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan.
2.Tirta Amidjaja,tujaun hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat (social defence)
3.Kanter dan Sianturi,Hukum pidana adalah melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara.
4.Barda.N,menyelesaikan konflik.

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok

  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.


Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.


cp.rtiez.

Rabu, 14 Juli 2010

MEMAKNAI KEHIDUPAN


Kehidupan adalah hakiakatnya adalah perjuangan.Dalam hidup seoarang manusia pasti akan ada bermacam macam rintangan.
Kita di kandungan ibu selama 9 bulan,itupun penuh perjuangan,Ibu berjang untuk melahirkan kita bertaruh dengan nyawa.Setelah lahir kita pun langsung di sambut dengan sejuta tantangan.
Perjalanan manusia tidak berhenti sampai di situ,perkembangan akan mewarnai kehidupan.Setelah itu kita manganjak tumbuh menjadi anak anak,hingga akhirnya tumbuh menjadi dewasa.
Dalam menuju kedewasaan seorang manusia akan di hadang oleh beribu ribu rintangan.banyak seorang manusia yang tidak sadar akan hal itu.Banayak dari seorang manusia dalam tahap ini merasa putus asa,padahal dalam moment tersebut sangat urgent dalam hal pembentukan karakter(Caracter Building) dan pembentukan kematangan proses pendewasaan diri.

Harga Mati


BHINEKA TUNGGAL IKA.......
Indonesia adalah negara yang terdiri atas berabagai suku,ras,agama dan budaya.ini semua adalah kelebihan dan keistimewaan NKRI.Dalam konsepsi riil pancasila.
Pancasila inilah suatu dasar negara yang sangat tepat bagi indonesia,karena suatu dasar negara yang dapat menyatukan Indonesia.
Tetapi akhir akhir ini,ada suatu fenomena yang membuat hati merasa miris dan sungguh ironis.Ada segelintir orang atau kelompok yang ingin mengubah dasar atau ideologi pancasila dengan ideologi lain.Hal ini adalah salah satu bentuk penjajahan modern.
Apa mereka tidak belajar sejarah,bahwa nenek moyang kita dari sabang sampai merauke,dahulu berjuang tidak perduli nyawa,harta dan sebagainya mereka pertaruhkan demi kemerdekaan Indonesia.Ribuan nyawa melayang,demi kesatuan Indonesia.Seandainya para pahlawan bisa hidup lagi,Bung Karno juga pasti mereka semua marah besar,karena apa yang mereka perjuangkan dan mereka menyusun kerangka dasar negara Indonesia ,itu semua tidaklah mudah.Tetapi Indonesia di jajah sendiri oleh generasi penerusnya.Mereka tidak sadar atau bagaimana yang ada dalam pikiran mereka kelompok atau orang yang ingin mengubah ideologi Pancasila.Bahwa mereka layakkah di sebut generasi bangsa.
Kesadaran akan nasionalisme dan pembelajaran sejarah bangsa sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.Hal ini sebagai filter demi terjaganya kesatuan indonesia