Senin, 19 Juli 2010

HUKUM PIDANA

Pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang artinya hukuman.Hukuman lebih tepat disebut pidana karena istilah hukuman itu sudah lazim yaitu hukum (recht).Berkaitan dengan hukum pidana dalam arti sempit berkaitan dengan hukum pidana yaitu menurut para ahli.Dalam bahasa belanda istilah hukum pidana (strafrecht) kalau dalam bahasa inggris (criminal law )
1.Kansil,Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan kejahatan terhadap kepentingan umum perbuatan mana diancam dngan hukuman yang merupakan suatu penderitaan /siksaan
2.Simon,Hukum pidana adalah keseluruhan larangan larangandan keharusan yang pelanggar terhadapnya dikaitkan dengan suatu nestapa(pidana/hukuman) oleh negara ,keseluruhan tentang syarat,cara menjatuhkannya dan menjalankan pidana tersebut.
3.Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1.Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
2.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
4.Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Sumber Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum pidana dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.Untuk sumber hukum tertulis negara indonesia menggunakan Kitab Undang undang Hukum Pidana.Sistematika Kitab undang undang hukum pidana diantaranya
1.Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
2.Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
3.Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
Selain itu juga ada Undang undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan,diantaranya,UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana imigrasi,UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba,UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, terdapat juga dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas Hukum pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Perturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP) Dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana ada dua macam
1.Untuk menakuti orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi prefentif)
2.Untuk mendidik orang yang telah melakukan tindakan pidana agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi serta agar dapat diterima masyarakat (fungsi represif)
Menurut para ahli tujuan hukum pidana diantaranya
1.Wirjono Prodjodikoro,tujuan hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan.
2.Tirta Amidjaja,tujaun hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat (social defence)
3.Kanter dan Sianturi,Hukum pidana adalah melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara.
4.Barda.N,menyelesaikan konflik.

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok

  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.


Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.


cp.rtiez.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar