
Dalam kegiatan sehari hari kita sering mendengarkan istilah istilah yang asing bagi masyarakat umum terutama bagi yang berkaitan dengan hukum.Misalnya duplik,replik,juncto,subsidaer dan lain lain.istilah istilah seperti ini sering kita dengar dan kita dapati dari berita media elektronik maupun cetak hampir setiap hari. *Juncto:dapat diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982. *Dalam setiap kali persidangan biasanya terdakwa didakwa tidak hnaya di dakwa dengan satu dakwaan saja tetapi kadang lebih dari satu dakwaan.Hal inilah yang memunculkan istilah dakwaan primer dan dakwaan subsidair.Primer dan subsidair adalah merupakan tingkatan dakwaan.Dakwaan Primer adalah dakwaan yang paling berat yang harus dibuktikan terlebih dahulu.sedangkan Dakwaan Subsidair adalah dakwaan yang lebih ringan. Misalnya :Terdakwa terkena 3 kasus :
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.
*Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
*Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
*Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
*Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.
*Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
*Posita adalah dasar-dasar gugatan/fakta-fakta.
*Petitum adalah permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak.
*Banding adalah upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama.
*Kasasi adalah upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar